TULISAN BERJALAN
Jumat, 06 Maret 2015
Artikel KWN
KEWENANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kewenangan presiden Republik
Indonesia sebagai kepala negara Kewenangan Presiden Republik Indonesia Sebagai Kepala Pemerintah
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (pasal 10) • Memegang kekuasaan pemerintah (pasal 4 ayat 1)
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1) • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
• Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 2) • Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2)
• Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12) • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16)
• Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat 1 dan 2) • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2)
• Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat 3) • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (pasal 20 ayat 2 dan 4)
• Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung (pasal 14 ayat 1) • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa (pasal 22 ayat 1)
• Memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( pasal 14 ayat 2) • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2)
• Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang undang (pasal 15) • Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan Memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23F ayat 1)
Tabel 4.1
Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BY TIARA QISDAYANTI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar